Sisa Panjar Yang Belum Diambil Bulan April 2025

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Tahun 2025

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2025

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2025

Program Pioritas Badilag Tahun 2025

Program Pioritas Badilag Tahun 2025

DENGAN E-COURT GAK PERLU REPOT

YUKS PAKAI E-COURT !!!

YUKS PAKAI E-COURT !!!

HINDARI CALO !!!

URUS BERKAS ANDA SENDIRI, TANPA PERANTARA

URUS BERKAS ANDA SENDIRI, TANPA PERANTARA

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kepada Para Pendaftar Perkara Yang Berstatus PNS, TNI & POLRI Harus Melampirkan Surat Izin Cerai/ Rekomendasi Dari Atasan

PENGUMUMAN !!!

PENGUMUMAN !!!

Pengadilan Agama Magetan

ANTRIAN SIDANG ONLINE

ANTRIAN SIDANG ONLINE

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

INFORMASI & PENGADUAN

INFORMASI & PENGADUAN

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

INSTAGRAM PENGADILAN AGAMA MAGETAN

SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Halaman Intagram ini dipergunakan sebagai media informasi dan interaksi di Pengadilan Agama Magetan
SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Prestasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

Prestasi Kinerja E-Court Tingkat Banding

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

Mulai 1 Mei 2024 Pengajuan Kasasi & Peninjauan Kembali Dilakukan Secara Elektronik

INFORMASI !!!

INFORMASI !!!

Masa Waktu Upaya Hukum Banding E-Court, 14 Hari Kalender

PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

Kami Aparatur Pengadilan Agama Magetan Tidak Menerima Tamu Yang Berhubungan Dengan Perkara

MOHON MAAF !!!

MOHON MAAF !!!

JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN & PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN

LAPORKAN !!!

LAPORKAN !!!

Anda Dapat Ambil Akta Cerai/ Salinan Putusan/ Penatapan Dengan Mudah & Cepat Di Pengadilan Agama Magetan !!!

DRIVE- THRU

DRIVE- THRU

LAYANAN POSBAKUM (GRATIS !!!), HANYA ADA DI DALAM KANTOR PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MOHON PERHATIANNYA !!!

MOHON PERHATIANNYA !!!

Tata Cara Pengambilan Produk Pengadilan Melalui Drive Thru

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Agama Magetan
Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

 

 

 

 

 

 

 

 

Sidang Hari Ini

Sejarah Pengadilan

Hits: 7878

SEJARAH PENGADILAN AGAMA MAGETAN

 

Pengadilan Agama Magetan, telah ada secara defacto (kenyataan) sejak masa awal masuknya Agama Islam di Pulau Jawa, terutama setelah zaman kerajaan Demak sekitar tahun 1600 M. Pada saat itu di masyarakat telah timbul praktek kemasyarakatan yang sudah dipengaruhi oleh ajaran Agama Islam. Ketika masyarakat mengalami sengketa dan perselisihan, mereka bertahkim pada pemuka Agama Islam, demikian juga dengan masalah pernikahan, Talak, Cerai, Rujuk, Waris, Hibah, Wasiat dan lain-lain diselesaikan berdasarkan syariat Islam. Dengan adanya fakta yang demikian itulah, maka secara deyure (yuridis formil) Pemerintah Belanda mengakui adanya praktek Pengadilan Agama di masyarakat Magetan, sehingga pada tahun 1882 Pemerintah Belanda mengeluarkan Statsblads 1882, yang mengakui berdirinya Pengadilan Agama Magetan, secara formil. Pada awal berdirinya, Pengadilan Agama Magetan dipimpin oleh RADEN MOCHAMAD SAHID, seorang Penghulu yang diangkat oleh Residen dengan persetujuan Raad van Justite (pada waktu itu, penghulu Kabupaten Magetan secara otomatis menjadi Priseden Raad Agama (Ketua Pengadila Agama).

Pengadilan Agama Magetan berdiri sejak tahun 1888. Pada masa itu dipimpin oleh Raden Muhammad Mashud, seorang Pemuka Agama di Kabupaten Magetan. Saat itu Kantor masih menempati bangunan yang merupakan bagian dari masjid Agung Magetan, sebelum akhirnya memiliki gedung sendiri di Jalan Basuki Rahmat No. 10 (Utara aloon-Aloon Kabupaten Magetan). Kepemimpinan Raden Muhammad Mashud berakhir pada tahun 1956.

Ketua Pengadilan Agama Magetan berikutnya adalah Kyai Haji Chudlori, yang menjadi Ketua Pengadilan Agama Magetan sejak tahun 1956 sampai dengan tahun 1984. Kemudian dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Magetan ke-3 yaitu Drs. Muh. Djamhur, SH. Mempimpin Pengadilan Agama Magetan mulai tahun 1984 sampai dengan tahun 1990.

Drs. Nachrowi, SH, menjadi Ketu ke-4 yag memimpin Pengadilan Agama Magetan. Masa jabatan beliau berakhir di tahun 1998. Kemudian dilanjutkan oleh Drs. H. Misro Ahmadi, SH yang memipin Pengadilan Agama Magetan sampai dengan Tahun 2002.

Ketua berikutnya dijabat oleh Drs. H. Miswan, SH., MH, yang menjabat sampai dengan Tahun 2006. Dimasa ini, terjadi peralihan Pengadilan Agama yang sebelumnya berada dibawah naungan Departemen Agama, sejak diberlakukannya Sistem peradilan satu atap dibawah Mahkamah Agung (MA) mulai 1 April 2004 maka Pengadilan Agama resmi berada dibawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua berikutnya, atau yang ke-7 adalah Drs. H. Sumasno, SH., M.Hum, memimpin Pengadilan Agama Magetan selama 2 Tahun sampai tahun 2008. Pada periode ini Pengadilan Agama Magetann mulai mempersiapkan Pembangunan Gedung baru yang telah disesuaikan dengan prototipe dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Pengadilan Agama kelas 1B. Selanjuntnya Ketua Pengadilan Agama Magetan digantikan oleh Drs. H. Mas'ud yang sekaligus melanjutkan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Magetan, dan beliau menjabat sampai tahun 2010. 

Tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, Ketua Pengadilan Agama Magetan dijabat oleh Drs. H. Nono Sukarno N, SH., M.Hum. Dan di akhir masa jabatan beliaulah Pengadilan Agama Magetan berpindah ke Gedung Baru yang berlamat di Jalan Raya Magetan-Maospati Km. 06 Magetan kurang lebi 6 kilometer ke arah timur dari Kantor Lama.

Selanjutnya Ketua ke 10 dijabat Oleh Drs. Tamamul Abror SH yang memimpin Pengadilan Agama Magetan sampai Tahun 2013. Yang kemudian digantikan oleh Drs. H. Abd. Salam, SH., MH yang menjabat sampai Tahun 2015. 

Tahun 2015 sampai Tahun 2019 Pengadilan Agama Magetan dipimpin oleh Drs. Achmad Nurul Huda, MH. Di periode ini, tepatnya Tahun 2017, Pengadilan Agama Magetan berhasil Memperoleh penghargaan dari Tim Sertefikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) dari Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama dengan Predikat A-Excellent.

Setahun berselang, dibawah kepemimpinan Drs. Achmad Nurul Huda, MH, Pengadilan Agama Magetan kembali berjuang untuk memperoleh Predikat WBK dari Kemenpan-RB dengan dicanangkannya Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Magetan pada tanggal 05 Desember 2018, namun Pengadilan Agama Magetan belum memenuhi kriteria untuk diajukan menjadi Nominator peraih predikat WBK.

Bulan Juli Tahun 2019 Kepemimpinan Pengadilan Agama Magetan digantikan oleh Dr. H. Sriyatin, SH., M.Ag., MH, yang juga berkomitmen meneruskan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Magetan. Tahun 2020 tepat nya bulan Maret posisi beliau digantikan oleh Bapak Drs. Zainal Arifin, MH, yang menjadi Ketua ke-14 Pengadilan Agama Magetan. Tak sampai satu tahun, di bulan Agustus tahun 2020 beliau mutasi di tempat yang baru, dan Kepemimpinan Pengadilan Agama Magetan digantikan oleh H. Husnul Muhyidin, S.Ag, Wakil Ketua Pengadilan Agama Magetan, karena Jabatan Ketua di Pengadilan Agama Magetan masih belum terisi. Pada bulan Februari 2021  H. Husnul Muhyidin, S.Ag resmi dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Magetan hingga bulan Juli 2021.

Pada bulan Juli 2021 Pengadilan Agama Magetan mempunyai Ketua yang baru yaitu Ibu. Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy, beliau merupakan seorang perempuan pertama yang memimpin Pengadilan Agama Magetan sampai bulan September 2022. Pada bulan September 2022 Ibu. Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy digantikan oleh Ibu. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H yang resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Magetan pada tanggal 7 September 2022.

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Read More

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Read More

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay