Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Mengacu kepada PERMA No.9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, berikut ini kami sampaikan Hak-hak Pelapor dan Terlapor :
- Dalam Penanganan Pengaduan Pelapor Memiliki Hak Untuk :
a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
e. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
f. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. - Dalam Penanganan Pengaduan, Terlapor Memiliki Hak Untuk :
a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
d. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
e. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.