Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 2008

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Mengacu kepada PERMA No.9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, berikut ini kami sampaikan Hak-hak Pelapor dan Terlapor :

  1. Dalam Penanganan Pengaduan Pelapor Memiliki Hak Untuk :
    a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
    d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
    e. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
    f.  Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.


  2. Dalam Penanganan Pengaduan, Terlapor Memiliki Hak Untuk :
    a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
    b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    c. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
    d. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
    e. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan simari komdanas sipp direktori
sikep abs lpse jdih

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2024

UserWay