Home > Layanan Publik || Informasi/Pengaduan > Hak-Hak Pokok dalam....
Hak-Hak Pokok dalam Persidangan
Written by Admin on .
Written by Admin on . Hits: 3375
HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN
Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan :
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;