Kategorisasi Informasi

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 4226

KATEGORI INFORMASI

SK KMA No. 2-144/ KMA/ SK/ VIII/ 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:
    1. Informasi yang waj ib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  2. Informas i Pub lik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah lnteroperabilitas Data.
  3. Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.
  4. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
    1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
    2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang berkaitan dengan hak dan/ atau Data Pribadi;
    4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
    5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/ atau
    6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau pedoman ini.
  5. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
    1. Informasi Profil dan Pela yanan Dasar Pengadilan.
        a. Profil Pengadilan meliputi:
            1) Tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
            2) Struktur organisasi Pengadilan;
            3) Alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan;
            4) Profil singkat pimpinan Pengadilan;
            5) Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
            6) Daftar nama pejabat dan hakim di Per:gadilan; dan
            7) Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
        b. Prosedur beracara untuk setiap Jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
        c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan
            lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
        d. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
    2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
        a. Hak para pihak yang berhubungan dengar: peradilan, antara la in hak mendapat bantuan hukum, hak atas
            pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
        b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual
             maupun elektronik.
        c. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
        d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi,
            serta nama dan nomor kontak layanan informasi
        e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
        f.  Biaya perolehan salinan informasi :
           1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/ secara cuma -cuma; dan
           2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan
               biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
    3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
        a. Ringkasan Informasi tentang program dan/ atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadi lan yang paling
            kurang terdiri atas :
            1) Nama program dan kegiatan;
            2) Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat
                dihubungi;
            3) Target dan/ atau capaian program dan kegiatan;
            4) Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
            5) Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan
                Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran,
                proposal, dan sebagainya.
         b. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
         c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri
             atas :
             1) Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
             2) Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar
                 akuntansi yang berlaku.
         d. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
         e. lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
             perundang­ undangan.
     4. Informasi Lapor an Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:
         a. Jumlah permohonan Informasi yang diterima;
         b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
         c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi
             yang ditolak; dan
         d. Alasan penolakan permohonan Informasi.
     5. Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap
         kantor Pengadilan.

  6. Informasi Wajib Diumumkan secara Berkala oleh Mahkamah Agung selain informasi yang disebutkan pada huruf E sebagai berikut :
    1. Informasi tentang penerima an calon aparatur sipil negara, calon hakim, hakim ad hoc, jabatan pimpinan tinggi
        madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan/atau kebutuhan formasi hakim agung, yang paling kurang
        berisi:
        a. Informasi penerimaan;
        b. Tata cara pendaftaran;
        c. Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan
            dan kualifikasinya;
        d. Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
        e. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
        f.  Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan
            daftar yang diterima .
    2. Kebijakan Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung,
        Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan kebijakan lainnya yang telah diterbitkan;
    3. Daftar rancangan dan tahapan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses
        pembentukan;
    4. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
    5. Putusan Mahkamah Agung;
    6. Laporan tahunan Mahkamah Agung; dan
    7. Rencana strategis Mahkamah Agung.
  7. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :
        1. Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
        2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
        3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
  8. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
    1. Umum
        a. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori lnformasi yang wajib diumumkan secara berkala
            oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G.
        b. Informasi lain yang :
            1) Tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji
                 konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X;
            2) Telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan
                 Komisi Informasi dan/ atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
        c. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi
            mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
        d. DIP yang paling kurang memuat :
            1) Nomor;
            2) Ringkasan isi Informasi;
            3) Pejabat atau unit/ satuan kerja yang menguasai Informasi;
            4) Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
            5) Waktu dan tempat pembuatan Informasi;
            6) Bentuk Informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
            7) Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
        e. Daftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
         f. Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
    2. lnformasi tentang Perkara
        a. Informasi dalam register perkara.
        b. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
        c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
        d. Laporan penggunaan biaya perkara.
        e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap
            (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh
            ketentuan peraturan perundang-undangan.
        f. Naskah cetak dari putusan/ penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
    3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
        a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh
            masyarakat serta tindaklanjutnya.
        b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan
            hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau
            elektronik).
       c . Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan
            jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
       d. Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis
           pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    4. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
        a. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah
            Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
        b. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua
            Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang te lah disahkan atau ditetapkan yang
            mengikat dan/ a tau berdampak pen ting bagi publik, antara lain:
            1) Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya
                Peraturan Mahkamah Agung;
            2) Masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal
                tersedia;
            3) Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap
                setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
            4) Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
            5) Tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
        c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam
            peraturan perundang-undangan.
        d. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
        e. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
         f. lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk
            umum.
    5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
        a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
        b. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
        c. Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:
           1) Nama;
           2) Riwayat pekerjaan;
           3) Posisi;
           4) Riwayat pendidikan; dan
           5) Penghargaan yang diterima.
      d. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur
          Pengadilan
      e. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
      f. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
     g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,
         kecuali yang bersifat rahasia.
     h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
  9. Informasi yang Dikecualikan
    1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara
        tegas dalam kelompok Informasi pada bagian IV.E, bagian IV.F, dan bagian IV.G yang menurut PPID atau
        Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
        a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat
            proses penegakan hukum;
        b. Informasi yang apabi la dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu
            kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha
            tidak sehat;
        c. Informasi yang apabi la dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan
            pertahanan dan keamanan negara;
        d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan
            kekayaan alam Indonesia;
        e. Informasi yang apab ila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan
            ketahanan ekonomi nasional;
        f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan
           kepentingan hubungan luar negeri;
        g. Informasi yang apabila diberikan kepacla Pemohon Informasi Publik clapat mengungkapkan isi akta otentik
            yang bers ifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
        h. Informasi yang apabila dliberikan kepacla Pemohon Informasi Publik clapat mengungkap rahasia pribadi;
        i. Memorandum atau surat antara Pengaclilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut
           sifatnya clirahasiakan yang apabila dibuka clapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan;
          dan
        j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan
           penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 14 tahun
           2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
        a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
        b. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
        c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau eva luasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
        d. Identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan identitasnya pelanggaran
            hakim dan aparatur Pengadilan;
        e. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang di laporkan yang belum diketahui publik;
        f.  Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
        g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim
            dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
        h. Berita acara sidang dan alat bukti.
    3. Uji konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan
        oleh PPID dilingkungan Mahkamah Agung. 4. Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu
        salinan lnformasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan
        salinan Informasi tersebut.
    5. Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau pengadilan
        yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat
        diakses setiap Orang.
    6. Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh)
        hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
    8. Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka
    7. Informasi tersebut menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan simari komdanas sipp direktori
sikep abs lpse jdih

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2024

UserWay