Persyaratan dan Prosedur Tata Cara Pengajuan Perkara Di Pengadilan Agama Magetan

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 6479

Persyaratan dan Prosedur Tata Cara Pengajuan Perkara Di Pengadilan Agama Magetan

  1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT).
    3. Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
  2. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian
    1. Buku Nikah asli/Duplikat asli
    2. Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos.
    3. Photocopy KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    4. Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 10 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
    5. Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
  3. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
    1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
    2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
    3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
    4. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin.
    5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
  4. Syarat Mengajukan Izin Poligami.
    1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000).
    2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000).
    3. Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos).
    4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
    5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
    6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
    7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos).
    8. Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami.
    9. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
  5. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
    1. Photocopy KTP.
    2. Photocopy Kartu Keluarga.
    3. Photocopy SK Pensiun (hanya bagi PNS).
    4. Photocopy Karip (hanya bagi PNS).
    5. Photocopy Surat Kematian.
    6. Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    7. Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
  6. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
    1. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II.
    2. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
    3. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos).
    4. Surat keterangan/pengatar Kelurahan/Kepala Desa.
    5. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
  7. Syarat Mengajukan Perwalian Anak
    1. Photocopy Buku Nikah orang tua.
    2. Photocopy Surat Kematian.
    3. Photocopy Kartu Keluarga.
    4. Photocopy Akte Kelahiran.
    5. Photocopy SK.
    6. Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    7. Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
  8. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).
    1. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
    2. Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
    3. Photocopy Kartu Keluarga.
    4. Photocopy Akte Kelahiran.
    5. Photocopy KTP.
    6. Syarat no. 1-4 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
    7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
    8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
  9. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
    1. Surat penolakan dari KUA.
    2. Photocopy KTP dari para pihak.
    3. Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Kepala Desa.
    4. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
  10. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.
    1. Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
    2. Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
    3. Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
    4. Surat Keterangan Kematian dari Lurah.
    5. Photocopy KTP ahli waris.
    6. Photocopy Kartu Keluarga.
    7. Photocopy Surat Nikah.
    8. Syarat no. 3-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  11. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.
    1. Foto copy KTP Penggugat.
    2. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos).
    3. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos).
    4. Surat keterangan/pengatar dai Kelurahan (bermaterai 6000, cap pos).
    5. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
  12. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.
    1. Foto copy KTP kedua belah pihak.
    2. Materai Rp. 6000,-
    3. Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
    4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
  13. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
    1. Foto copy KTP Pemohon.
    2. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
    3. Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi".

Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.



Selanjutnya...

  1. Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1.
  2. Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank Syariah Mandiri Cabang Magetan (Loket Bank sudah tersedia di Pengadilan).
  3. Menunjukkan kwitansi Bank Syariah Mandiri ke Kasir.
  4. Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran




 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan simari komdanas sipp direktori
sikep abs lpse jdih

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2024

UserWay