Persyaratan dan Prosedur Tata Cara Pengajuan Perkara Di Pengadilan Agama Magetan
Persyaratan dan Prosedur Tata Cara Pengajuan Perkara Di Pengadilan Agama Magetan
- Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT).
- Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
- Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian
- Buku Nikah asli/Duplikat asli
- Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos.
- Photocopy KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 10 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
- Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
- Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin.
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
- Syarat Mengajukan Izin Poligami.
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000).
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000).
- Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
- Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
- Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami.
- Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
- Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
- Photocopy KTP.
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy SK Pensiun (hanya bagi PNS).
- Photocopy Karip (hanya bagi PNS).
- Photocopy Surat Kematian.
- Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
- Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II.
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat keterangan/pengatar Kelurahan/Kepala Desa.
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
- Syarat Mengajukan Perwalian Anak
- Photocopy Buku Nikah orang tua.
- Photocopy Surat Kematian.
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Akte Kelahiran.
- Photocopy SK.
- Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
- Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak).
- Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
- Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Akte Kelahiran.
- Photocopy KTP.
- Syarat no. 1-4 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
- Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
- Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
- Surat penolakan dari KUA.
- Photocopy KTP dari para pihak.
- Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Kepala Desa.
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
- Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.
- Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
- Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
- Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah.
- Photocopy KTP ahli waris.
- Photocopy Kartu Keluarga.
- Photocopy Surat Nikah.
- Syarat no. 3-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
- Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama.
- Foto copy KTP Penggugat.
- Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat keterangan/pengatar dai Kelurahan (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan.
- Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil.
- Foto copy KTP kedua belah pihak.
- Materai Rp. 6000,-
- Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
- Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
- Foto copy KTP Pemohon.
- Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
- Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi".
Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya...
- Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1.
- Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank Syariah Mandiri Cabang Magetan (Loket Bank sudah tersedia di Pengadilan).
- Menunjukkan kwitansi Bank Syariah Mandiri ke Kasir.
- Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran