Syarat & Prosedur Prodeo
SYARAT &PROSEDUR PERKARA PRODEO
Perkara prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Sesuai Surat Edaran NO.1 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan, Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo adalah :
A. Penerima dan Syarat Layanan Pembebasan Biaya Perkara
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan layanan pembebasan biaya perkara dengan mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara kepada Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
- Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau fotokopi kartu miskin atau kartu sejenis yang dilegalisir.
- Syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak diperlukan lagi jika pihak yang telah terdaftar sebagai penduduk miskin dalam daftar yang terdapat pada basis data terpadu pemerintah dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
B. Prosedur dan Mekanisme Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Pemohon/ Penggugat
- Petugas Meja Informasi memberikan penjelasan mengenai tata cara permohonan pembebasan biaya perkara melalui DIPA.
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis dengan formular tersendiri yang terpisah dengan surat gugatan/permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan pembebasan biaya perkara.
- Petugas Meja Informasi mengarahkan Pemohon kepada Petugas Pendaftaran (Meja I) untuk menyerahkan surat permohonan dan persyaratan bersamaan dengan surat
permohonan/ gugatan. - Panitera memeriksa persyaratan permohonan pembebasan biaya perkara dan meminta informasi ketersediaan anggaran DIPA kepada Sekretaris.
- Sekretaris memberikan keterangan tentang ketersediaan atau ketidaktersediaan anggaran biaya perkara dalam DIPA.
- Panitera memberikan pertimbangan tentang dapat/tidak dapat diberikan pembebasan biaya perkara.
- Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dapat mengabulkan atau menolak permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan dari Panitera, yang dituangkan dalam Surat Penetapan.
- Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat pemohonan Pembebasan Biaya Perkara.
- Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim Senior yang ditunjuk.
- Apabila permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menerbitkan surat penetapan tentang penolakan permohonan pembebasan biaya perkara dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk Pemohon, dan berkas perkara.
- Selanjutnya Penggugat/Pemohon harus membayar biaya perkara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dijatuhkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan dan jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari register/ daftar perkara.
- Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, Surat Penetapan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk Pemohon, KPA dan berkas perkara.
- Petugas Pembayaran (Kasir) menerima Penetapan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang pembebasan biaya perkara dan memasukan data para pihak, memasukan nominal panjar biaya perkara sejumlah nihil (Rp 0,00) dalam jurnal dan buku induk keuangan perkara, serta memberi nomor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui menu jurnal.
- Petugas Pembayaran (Kasir) mencetak SKUM nihil, dan selanjutnya ditandatangani oleh Petugas Pembayaran (Kasir) serta Penggugat/Pemohon.
- Petugas Pembayaran (Kasir) menyerahkan surat gugatan/permohonan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara kepada Penggugat/Pemohon.
- Petugas Pembayaran (Kasir) menyerahkan berkas perkara kepada petugas register Perkara (Meja II).
- Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada angka 6, KPA membuat Surat Keputusan (SK) untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
- Biaya perkara dimana dimaksud pada angka 17 terdiri dari biaya pemanggilan/pemberitahuan, biaya proses (ATK perkara) dan Materai.
- Pencairan biaya proses (ATK perkara) dan materai dilakukan oleh PPK sekaligus atau bertahap berdasarkan perhitungan panitera yang dilakukan di awal tahun dan dikelola dengan mekanisme barang persediaan.
- SK KPA dan Surat Tugas Panitera menjadi dasar PPK untuk menerbitkan surat perintah pembayaran (SPBy) dalam rangka pencairan biaya perjalanan dinas untuk pemanggilan/pemberitahuan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan kepada Bendahara Pengeluaran.
- Bendahara pengeluaran menyerahkan jumlah biaya perjalanan dinas untuk pemanggilan/pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam surat perintah pembayaran (SPBy) kepada Juru Sita/ Juru Sita Pengganti.
- Apabila biaya perjalanan dinas untuk pemanggilan/pemberitahuan sebagaimana tersebut pada angka 21 terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh Juru Sita/ Juru Sita Pengganti kepada BP selambat-lambatnya pada akhir bulan berkenaan.
- Dalam hal anggaran Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia, KPA memberitahukan kepada petugas meja informasi.
- Dalam hal DIPA habis sebelum perkara putus, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma tanpa diperlukan putusan sela dari Ketua Majelis.
- Apabila perkara telah diputus, maka biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi: “Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah........Tahun Anggaran…..”.
- Rincian biaya perkara pada kaki putusan adalah sebagai berikut : - Biaya perkara : NIHIL
C. Prosedur dan Mekanisme Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Termohon/ Tergugat
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara dapat diajukan secara tertulis oleh tergugat/termohon dengan formulir tersendiri yang terpisah dengan surat gugatan/ permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan pembebasan biaya perkara dan surat panggilan (relaas).
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara bagi Tergugat/Termohon diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah melalui Petugas Pendaftaran (Meja I) sebelum memberikan jawaban.
- Apabila permohonan pembebasan biaya perkara bagi Tergugat/ Termohon diajukan pada saat sidang sebelum memberikan jawaban, Majelis Hakim menskors sidang * dan memerintahkan Tergugat/ Termohon untuk mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
- Panitera memeriksa persyaratan permohonan pembebasan biaya perkara dan meminta informasi ketersediaan anggaran DIPA kepada Sekretaris.
- Sekretaris memberikan keterangan tentang ketersediaan atau ketidaktersediaan anggaran biaya perkara dalam DIPA.
- Panitera memberikan pertimbangan tentang dapat/tidak dapat diberikan pembebasan biaya perkara.
- Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dapat mengabulkan atau menolak permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan dari Panitera, yang dituangkan dalam Surat Penetapan.
- Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat pemohonan Pembebasan Biaya Perkara.
- Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim Senior yang ditunjuk.
- Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, Surat Penetapan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk Pemohon, KPA dan berkas perkara.
- Selanjutnya mekanisme pembayaran dan pencairan dilakukan seperti pada pembebasan biaya perkara yang dimohonkan oleh Penggugat/ Pemohon.
- Apabila perkara telah diputus dan permohonan pembebasan biaya perkara yang diajukan oleh Tergugat diterima sebagaimana dimaksud pada angka 10, maka amar putusan berbunyi: “Membebaskan Tergugat dari kewajiban membayar biaya perkara dan membebankan pada DIPA Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah......Tahun Anggaran…..".
- Dalam permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menerbitkan surat penetapan tentang penolakan permohonan pembebasan biaya perkara dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk Pemohon, dan berkas perkara.
- Apabila perkara telah diputus dan permohonan pembebasan biaya perkara yang diajukan oleh Tergugat ditolak sebagaimana dimkasud pada angka 13, maka biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi : “Membebankan biaya perkara kepada tergugat/termohon sebesar Rp.........(................)”.
D. Prosedur dan Mekanisme Permohonan Pembebasan Biaya Perkara Banding
1. Pembebasan Biaya Perkara Lanjutan
- Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Agama, pengajuan banding untuk beperkara secara bebas biaya harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
- Permohonan tersebut diajukan kepada Petugas Pendaftaran (Meja I) sebelum atau bersamaan dengan permohonan banding.
- Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah didalam berkas perkara, Kasir memasukan data para pihak, memasukan nominal panjar biaya perkara sejumlah nihil (Rp 0,00) dalam jurnal dan buku induk keuangan perkara, serta memberi nomor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui menu jurnal.
- Petugas Pembayaran (Kasir) mencetak SKUM nihil, dan selanjutnya ditandatangani oleh Petugas Pembayaran (Kasir) serta Pemohon Banding.
- KPA membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah didalam berkas perkara tersebut.
- Berdasarkan SK KPA, PPK menerbitkan SPBy kepada BP dalam rangka pencairan biaya proses perkara banding mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, kecuali biaya yang bersifat PNBP dan biaya pemberitahuan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
- BP mengirim biaya proses perkara banding kepada Pengadilan Tingkat Banding dan memberikan salinan bukti kirim yang sudah di sahkan oleh KPA, ke petugas meja III untuk dimasukkan dalam berkas perkara banding bundel B.
- Asli bukti kirim menjadi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
- Dalam hal DIPA habis sebelum perkara putus, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma dengan putusan sela (template putusan sela terlampir).
- Apabila anggaran Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia, KPA memberitahukan kepada petugas meja informasi.
- Apabila perkara telah diputus, biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi : “Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah..........TA.......”.
- Rincian biaya perkara pada kaki putusan adalah sebagai berikut : - Biaya perkara: NIHIL
2. Pembebasan Biaya Perkara Untuk Pertama Kali
- Pembanding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah secara tertulis dengan formulir tersendiri yang terpisah dengan Permohonan banding dengan melampirkan persyaratan permohonan pembebasan biaya perkara.
- Permohonan tersebut diajukan melalui Petugas Pendaftaran (Meja I) sebelum atau bersamaan dengan permohonan banding.
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara bagi Termohon diajukan kepada Ketua pengadilan sebelum diajukan kontra memori banding atau sebelum inzage dilakukan.
- Petugas Pendaftaran (Meja I) menyampaikan berkas permohonan pembebasan biaya perkara kepada panitera.
- Panitera memeriksa persyaratan permohonan banding dengan pembebasan biaya perkara dan meminta informasi ketersediaan anggaran DIPA kepada Sekretaris.
- Sekretaris memberikan keterangan tentang ketersediaan atau ketidaktersediaan anggaran biaya perkara dalam DIPA.
- Panitera memberikan pertimbangan tentang dapat/tidak dapat diberikan pembebasan biaya perkara;
- Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menerbitkan penetapan pembebasan biaya perkara apabila permohonan banding dengan pembebasan biaya perkara dikabulkan. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara banding ditolak, maka Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menerbitkan surat penetapan tentang penolakan permohonan pembebasan biaya perkara banding dan perkara banding diproses sebagaimana beperkara dengan biaya.
- Petugas Pembayaran (Kasir) menerima penetapan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang pembebasan biaya perkara banding dan memasukan data para pihak, memasukan nominal panjar biaya perkara banding sejumlah nihil (Rp 0,00) dalam jurnal dan buku induk keuangan perkara banding melalui SIPP dalam menu jurnal.
- Petugas Pembayaran (Kasir) mencetak SKUM nihil, dan selanjutnya ditandatangani oleh Petugas Pembayaran (Kasir) serta Pembanding.
- Petugas Pembayaran (Kasir) menyerahkan SKUM perkara banding kepada Pembanding.
- Panitera membuat akta pernyataan banding dan menyerahkan kepada Petugas Register (Meja II) untuk dicatat dalam Buku Register Induk Perkara Gugatan dan Register Permohonan Banding melalui SIPP.
- Panitera menyerahkan salinan akta permohonan banding kepada Pembanding.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan surat keputusan pembebasan biaya perkara Banding berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
- Berdasarkan SK KPA, PPK menerbitkan SPBy kepada BP dalam rangka pencairan biaya proses perkara banding mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, kecuali biaya yang bersifat PNBP dan biaya pemberitahuan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
- BP mengirim biaya proses perkara banding kepada Pengadilan Tingkat Banding dan memberikan salinan bukti kirim yang telah disahkan oleh KPA ke petugas meja IIIuntuk dimasukkan dalam berkas perkara banding bundel B.
- Asli bukti kirim menjadi dokumen pertanggungjawaban keuangan
- Dalam hal DIPA habis sebelum perkara putus, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma tanpa diperlukan putusan sela dari Ketua Majelis.
- Apabila anggaran Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia, KPA memberitahukan kepada petugas meja informasi.
- Apabila perkara telah diputus, maka biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi: “Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah..........TA.......”.
- Rincian biaya perkara pada kaki putusan adalah sebagai berikut : - Biaya perkara : NIHIL
E. Prosedur dan Mekanisme Permohonan Pembebasan Biaya Perkara Kasasi
1. Pembebasan Biaya Perkara Lanjutan
- Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan Agama, pengajuan banding untuk beperkara secara bebas biaya harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
- Permohonan tersebut diajukan kepada Petugas Pendaftaran (Meja I) sebelum atau bersamaan dengan permohonan kasasi.
- Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah didalam berkas perkara, Kasir memasukan data para pihak, memasukan nominal panjar biaya perkara sejumlah nihil (Rp 0,00) dalam jurnal dan buku induk keuangan perkara, serta memberi nomor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui menu jurnal.
- Petugas Pembayaran (Kasir) mencetak SKUM nihil, dan selanjutnya ditandatangani oleh Petugas Pembayaran (Kasir) serta Pemohon Banding.
- KPA membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah didalam berkas perkara tersebut.
- Berdasarkan SK KPA, PPK menerbitkan SPBy kepada BP dalam rangka pencairan biaya proses perkara kasasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, kecuali biaya yang bersifat PNBP dan biaya pemberitahuan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
- BP mengirim proses perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dan memberikan salinan bukti kirim ke petugas meja III untuk dimasukkan dalam berkas perkara kasasi.
- Asli bukti kirim menjadi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
- Dalam hal DIPA habis sebelum perkara putus, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma tanpa diperlukan putusan sela dari Ketua Majelis.
- Apabila anggaran Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia, KPA memberitahukan kepada petugas meja informasi.
- Apabila perkara telah diputus, maka biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi : “Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah..........TA.......”.
- Rincian biaya perkara pada kaki putusan adalah sebagai berikut : - Biaya perkara : NIHIL
2. Pembebasan Biaya Perkara Untuk Pertama Kali
- Pemohon Kasasi mengajukan permohonan Kasasi dengan pembebasan biaya kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah secara tertulis dengan formulir tersendiri yang terpisah dengan Permohonan kasasi dengan melampirkan persyaratan permohonan pembebasan biaya perkara.
- Permohonan tersebut diajukan melalui Petugas Pendaftaran (Meja I) sebelum atau bersamaan dengan permohonan kasasi.
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara bagi Termohon diajukan kepada Ketua pengadilan sebelum diajukan kontra memori kasasi.
- Petugas Pendaftaran (Meja I) menyampaikan berkas permohonan pembebasan biaya perkara kepada panitera.
- Panitera memeriksa persyaratan permohonan kasasi dengan pembebasan biaya perkara dan meminta informasi ketersediaan anggaran DIPA kepada Sekretaris.
- Sekretaris memberikan keterangan tentang ketersediaan atau ketidaktersediaan anggaran biaya perkara dalam DIPA
- Panitera memberikan pertimbangan tentang dapat/tidak dapat diberikan pembebasan biaya perkara.
- Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menerbitkan penetapan pembebasan biaya perkara apabila permohonan kasasi dengan pembebasan biaya perkara dikabulkan. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara kasasi ditolak, maka Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menerbitkan surat penetapan tentang penolakan permohonan pembebasan biaya perkara kasasi dan perkara kasasi diproses sebagaimana beperkara dengan biaya.
- Petugas Pembayaran (Kasir) menerima Penetapan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang pembebasan biaya perkara kasasi dan memasukan data para pihak, memasukan nominal panjar biaya perkara kasasi sejumlah nihil (Rp 0,00) dalam jurnal dan buku induk keuangan perkara kasasi melalui SIPP dalam menu jurnal.
- Petugas Pembayaran (Kasir) mencetak SKUM nihil (Rp0,00), dan selanjutnya ditandatangani oleh Petugas Pembayaran (Kasir) serta Pemohon Kasasi.
- Petugas Pembayaran (Kasir) menyerahkan SKUM perkara kasasi kepada pemohon kasasi.
- Panitera membuat akta pernyataan kasasi dan menyerahkan kepada Petugas Register (Meja II) untuk dicatat dalam Buku Register Induk Perkara Gugatan dan Register Permohonan kasasi melalui SIPP.
- Panitera menyerahkan salinan akta permohonan kasasi kepada Pemohon Kasasi.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan surat keputusan pembebasan biaya perkara Kasasi berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
- Berdasarkan SK KPA, PPK menerbitkan SPBy kepada BP dalam rangka pencairan biaya proses perkara kasasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, kecuali biaya yang bersifat PNBP dan biaya pemberitahuan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
- BP mengirim proses perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dan memberikan salinan bukti kirim ke petugas meja III untuk dimasukkan dalam berkas perkara kasasi.
- Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam SK KPA atau biaya kurang, maka berdasarkan berdasarkan instrumen atau penetapan sela Mahkamah Agung yang berkaitan dengan perintah pemeriksaan tambahan, KPA dapat menerbitkan surat keputusan untuk memenuhi hal tersebut melalui anggaran Negara sepanjang masih terdapat anggaran dalan DIPA Pengadilan.
- Dalam hal DIPA habis sebelum perkara putus, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma tanpa diperlukan putusan sela.
- Apabila anggaran Pembebasan Biaya Perkara sudah tidak tersedia, KPA memberitahukan kepada petugas meja informasi.
- Apabila perkara telah diputus, maka biaya perkara dicantumkan dalam amar putusan yang berbunyi : “Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah..........TA.......”.
- Rincian biaya perkara pada kaki putusan adalah sebagai berikut : - Biaya perkara : NIHIL
F. Prosedur dan Mekanisme Permohonan Pembebasan Biaya Perkara Peninjauan Kembali Prosedur dan mekanisme pengajuan pembebasan biaya perkara peninjauan kembalimengikuti pada prosedur dan mekanisme pengajuan pembebasan biaya perkara kasasi.
G. Ketentuan Lain
Dalam hal pelaksanaan DIPA belum dapat berjalan dikarenakan awal tahun anggaran atau hal lain sesuai dengan peraturan perundangan, maka pembebasan biaya perkara dilakukan secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan HIR/ RBg.