Pengadaan Barang dan Jasa

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 4475

PENGADAAN BARANG DAN JASA

RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

2021
2022
2023
2024
2025

 

 

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

 

 

MEKANISME PENGADAAN/ PROSEDUR YANG BERLAKU

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.


 

MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA

  • Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
  • Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
  • Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi :
    1. Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/ atau
    2. Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa; dan/ atau
    3. Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/ atau
    4. Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
    5. Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/ pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/ pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
    6. Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/ pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/ pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
    7. Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
    8. Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
  • Panitia/ pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
  • Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambat lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/ Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

 


JADWAL PELELANGAN 2024

Jadwal Pelelangan akan diberitahukan lebih lanjut melalui website ini, facebook, instagram atau twitter kami.

 

KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN

Nama : Antoni Windika, S.H.
NIP : 198505042011011011
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
No. Tlp : (0351) 895 169
Alamat : Kantor Pengadilan Agama Magetan
Jl. Raya Magetan - Maospati Km. 06 Magetan, 63391

 

 

PENGADAAN BARANG & JASA TAHUN 2023

NO NAMA PENGADAAN PAGU ANGGARAN METODE
1 Jasa Layanan Internet  168.000.000  Pengadaan Langsung
2 Pos Layanan Hukum  50.000.000 Pengadaan Langsung 
3 Kendaraan Bermotor Roda 4 313.761.000  E-purchasing
4 Alat Pengolah Data & Komunikasi (Printer) 15.000.000   Pengadaan Langsung
5 Jalur Pemandu (Disabilitas) 147.592.000 Penunjukan Langsung

 

 Dokumen Pengadaan Tahun 2023

  1. Pengadaan Jasa Layanan Internet 2023
  2. Pengadaan Pos Layanan Hukum Tahun 2023
  3. Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4
  4. Pengadaan Alat Pengolah Data & Komunikasi

Dokumen Pengadaan Tahun 2022

  1. Pengadaan Alat Pengolah Data
  2. Pengadaan Jasa Layanan Internet
  3. Pengadaan Jasa Layanan Bantuan Hukum

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan simari komdanas sipp direktori
sikep abs lpse jdih

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2024

UserWay