Biaya Memperoleh Informasi
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
SK KMA No. 2-144/ KMA/ SK/ VIII/ 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan
Biaya Penggandaan Informasi :
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi
memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. - Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.