Home > Layanan Hukum || Bantuan Hukum > Prosedur Pengambilan....
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Written by Admin on .
Written by Admin on . Hits: 3484
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Syarat Pengambilan Produk Pengadilan :
Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya (Tergugat FC Ktp dan Buku Nikah).
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk akta cerai.
Untuk biaya salinan putusan/penetapan sebesar @ Rp. 500 (Lima ratus rupiah) per lembar (Lima ratus rupiah perlembar).
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka harus dilengkapi dengan :
Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Persyaratan Pengambilan Diplikat Akta Cerai :
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
Surat Pernyataan Bermatrai menerangkan setelah bercerai dengan mantan suami/istri an. ......... Sampai sekarang belum menikah lagi;
Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
Surat Keterangan dari KUA bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;