Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 3484

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

 Syarat Pengambilan Produk Pengadilan :
  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya (Tergugat FC Ktp dan Buku Nikah).
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk akta cerai.
  4. Untuk biaya salinan putusan/penetapan sebesar @ Rp. 500 (Lima ratus rupiah) per lembar (Lima ratus rupiah perlembar).
  5. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka harus dilengkapi dengan :
  • Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  • Menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
 Persyaratan Pengambilan Diplikat Akta Cerai :
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Surat Pernyataan Bermatrai menerangkan setelah bercerai dengan mantan suami/istri an. ......... Sampai sekarang belum menikah lagi;
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  4. Surat Keterangan dari KUA bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  5. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan simari komdanas sipp direktori
sikep abs lpse jdih

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2024

UserWay