Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Syarat pengambilan produk pengadilan :
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya (Tergugat FC Ktp dan Buku Nikah).
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk akta cerai.
- Untuk biaya salinan putusan/penetapan sebesar @ Rp. 500 (Lima ratus rupiah)per lembar (Lima ratus rupiah perlembar).
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka harus dilengkapi dengan :
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
- Menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Persyaratan Pengambilan Diplikat Akta Cerai :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Pernyataan Bermatrai menerangkan setelah bercerai dengan mantan suami/istri an. ......... Sampai sekarang belum menikah lagi;
- Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
- Surat Keterangan dari KUA bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.