Gandeng Forkopimda Magetan, PA Magetan Berhasil Selenggarakan Itsbat Nikah Tahun 2025
Kamis, 24 April 2025. Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Magetan, dilaksanakan kegiatan sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Magetan. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Pengadilan Agama Magetan, Kementerian Agama Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan dalam hal ini Dispendukcapil, serta Kejaksaan Negeri Magetan sebagai inisiator kegiatan. Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh seluruh anggota Forkopimda Magetan.
Sidang Isbat Nikah terpadu yang pertama di Kabupaten Magetan ini mengusung tema “Mewujudkan Kepastian Hukum Perkawinan dan Perlindungan Hak Sipil Warga Negara”. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengesahan hukum kepada pasangan yang telah menikah secara siri, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Sidang Itsbat Nikah Terpadu merupakan langkah nyata hadirnya pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak sipil warga negara, khususnya pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki akta nikah resmi.
Ketua Pengadilan Agama Magetan, Makhmud, S.Ag., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu merupakan sebuah gagasan lama yang akhirnya bisa dilaksanakan tahun ini. "Ketika ada kegiatan Forkopimda, kami sering membicarakan terkait diadakannya Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Tetapi yang sering terjadi adalah obrolan tersebut akhirnya hanya menjadi angin lalu. Tetapi berbeda pada tahun ini Alhamdulillah kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bisa terlaksana, dan hal itu tidak lepas karena adanya dorongan secara terus-menerus dari Forkopimda Magetan khususnya Kajari Magetan”.
Ketua DPRD Magetan dalam sambutan setelahnya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Magetan karena telah memfasilitasi kegiatan akbar ini. “Kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan yang pertama dalam sejarah Kabupaten Magetan, tentunya kami berharap dapat terus berjalan untuk tahun selanjutnya dengan dukungan penuh melalui anggaran Pemerintah Daerah. Sebagai contoh ada pasangan usia 60 tahun yang sudah punya cucu, namun baru sekarang pernikahannya bisa disahkan secara hukum. Ini sangat menyentuh hati,” ucapnya.
Kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan adanya gotong-royong dari berbagai pihak. Terdapat 40 pasangan yang dinyatakan lengkap dan layak mengikuti sidang itsbat nikah terpadu. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud kehadiran Pengadilan Agama Magetan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat demi mewujudkan perlindungan hak-hak dasar sebagai warga negara.
Semoga kegiatan ini diberkahi oleh Allah SWT dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pihak. Aamiin..
(Pa.Mgt/DK)
Magetan, 24 April 2025