Sisa Panjar Yang Belum Diambil Bulan Oktober 2025

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN

Program Prioritas Badilag Tahun 2025

Program Prioritas Badilag Tahun 2025

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Tahun 2025

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Prestasi Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah Dibawah 1000 Perkara Semester 1 Tahun 2025

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

INSTAGRAM PENGADILAN AGAMA MAGETAN

SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Halaman Intagram ini dipergunakan sebagai media informasi dan interaksi di Pengadilan Agama Magetan
SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Penerbitan Salinan Putusan & Akta Cerai Secara Elektronik

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN & PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN

LAPORKAN !!!

LAPORKAN !!!

Kami Aparatur Pengadilan Agama Magetan Tidak Menerima Tamu Yang Berhubungan Dengan Perkara

MOHON MAAF !!!

MOHON MAAF !!!

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

INFORMASI & PENGADUAN

INFORMASI & PENGADUAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Tahun 2025

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2025

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2025

DENGAN E-COURT GAK PERLU REPOT

YUKS PAKAI E-COURT !!!

YUKS PAKAI E-COURT !!!

HINDARI CALO !!!

URUS BERKAS ANDA SENDIRI, TANPA PERANTARA

URUS BERKAS ANDA SENDIRI, TANPA PERANTARA

Kepada Para Pendaftar Perkara Yang Berstatus PNS, TNI & POLRI Harus Melampirkan Surat Izin Cerai/ Rekomendasi Dari Atasan

PENGUMUMAN !!!

PENGUMUMAN !!!

Pengadilan Agama Magetan

ANTRIAN SIDANG ONLINE

ANTRIAN SIDANG ONLINE

Masa Waktu Upaya Hukum Banding E-Court, 14 Hari Kalender

PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

LAYANAN POSBAKUM (GRATIS !!!), HANYA ADA DI DALAM KANTOR PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MOHON PERHATIANNYA !!!

MOHON PERHATIANNYA !!!

Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Agama Magetan
Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

24 December 2025

Perkuat Integritas, Aparatur PA Magetan Ngaji Zuhud Pengadilan Agama Magetan kembali menggelar pengajian rutin Ngariboyo (Ngaji Hari Rebo, Ayoo) pada Rabu sore, 24 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan setelah salat Ashar berjamaah di Musholla Al-Mahkamah Pengadilan Agama Magetan. Pengajian...

24 December 2025

Panitera Serahkan Uang Konsinyasi Hasil Eksekusi Lelang ke BSI Panitera Pengadilan Agama Magetan, Nilna Niamatin, S.Ag., M.H., menyerahkan uang titipan hasil eksekusi lelang pada Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Penetapan Ketua Pengadilan Agama...

 

 

Sidang Hari Ini

Posbakum

Hits: 9385

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

posbakum

Pengadilan Agama Magetan memberikan layanan pos bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, sebagai berikut :

LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI :

  1. Konsultasi hukum.
  2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
  3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
  4. Sidang keliling.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, atau datang langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Magetan.

MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) :

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

  1. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
    Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

  2. Jenis Jasa Hukum.
    Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Magetan berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

  3. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
    Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Read More

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Read More

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay