Profil Pengadilan
Written by Admin on .
Written by Admin on . Hits: 8873
- Pengantar Ketua
- Visi Misi
- Sejarah
- Struktur Organisasi
- Yurisdiksi
- Alamat Pengadilan
- Mantan Pimpinan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Para pengunjung website yang saya banggakan,
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga Pengadilan Agama Magetan dapat membangun website resminya dengan alamat : www.pa-magetan.go.id. Kami berharap semoga website ini bisa menjadi media informasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas serta dapat memberikan informasi yang cepat, mudah dan transparan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya website Pengadilan Agama Magetan ini diharapkan masyarakat luas dapat mengenal dan mengetahui lebih jauh tentang Profil Pengadilan Agama Magetan dan prosedur berperkara serta dapat berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan yang berguna bagi peningkatan pelayanan kinerja kami.
Sesuai dengan SK KMA No. 2 - 144/ KMA/ SK/ VII/ 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Di Pengadilan khususnya di Pengadilan Agama Magetan, mudah-mudahan website ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Ketua Pengadilan Agama Magetan
Ttd
Makhmud, S.Ag., M.H
Read MoreVISI
Visi merupakan cara pandang jauh kedepan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Magetan. Visi Pengadilan Agama Magetan mengacu pada visi Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya adalah sebagai berikut :
Terwujudnya Pengadilan Agama Magetan yang Agung
MISI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi terlaksana dan terwujud dengan baik.
Untuk mencapai visi tersebut di atas, maka Pengadilan Agama Magetan menetapkan misi-misi sebagai berikut :
- Menjaga kemandirian Aparatur Pengadilan Agama;
- Meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang berkeadilan, kredibel dan transparan;
- Meningkatkan pengawasan dan pembinaan;
- Mewujudkan kesatuan hukum sehingga diperoleh kepastian hukum bagi masyarakat.
Visi merupakan cara pandang jauh kedepan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Magetan. Visi Pengadilan Agama Magetan mengacu pada visi Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya adalah sebagai berikut :
Read MoreSEJARAH PENGADILAN AGAMA MAGETAN
Pengadilan Agama Magetan, telah ada secara defacto (kenyataan) sejak masa awal masuknya Agama Islam di Pulau Jawa, terutama setelah zaman kerajaan Demak sekitar tahun 1600 M. Pada saat itu di masyarakat telah timbul praktek kemasyarakatan yang sudah dipengaruhi oleh ajaran Agama Islam. Ketika masyarakat mengalami sengketa dan perselisihan, mereka bertahkim pada pemuka Agama Islam, demikian juga dengan masalah pernikahan, Talak, Cerai, Rujuk, Waris, Hibah, Wasiat dan lain-lain diselesaikan berdasarkan syariat Islam. Dengan adanya fakta yang demikian itulah, maka secara deyure (yuridis formil) Pemerintah Belanda mengakui adanya praktek Pengadilan Agama di masyarakat Magetan, sehingga pada tahun 1882 Pemerintah Belanda mengeluarkan Statsblads 1882, yang mengakui berdirinya Pengadilan Agama Magetan, secara formil. Pada awal berdirinya, Pengadilan Agama Magetan dipimpin oleh RADEN MOCHAMAD SAHID, seorang Penghulu yang diangkat oleh Residen dengan persetujuan Raad van Justite (pada waktu itu, penghulu Kabupaten Magetan secara otomatis menjadi Priseden Raad Agama (Ketua Pengadila Agama).
Pengadilan Agama Magetan berdiri sejak tahun 1888. Pada masa itu dipimpin oleh Raden Muhammad Mashud, seorang Pemuka Agama di Kabupaten Magetan. Saat itu Kantor masih menempati bangunan yang merupakan bagian dari masjid Agung Magetan, sebelum akhirnya memiliki gedung sendiri di Jalan Basuki Rahmat No. 10 (Utara aloon-Aloon Kabupaten Magetan). Kepemimpinan Raden Muhammad Mashud berakhir pada tahun 1956.
Ketua Pengadilan Agama Magetan berikutnya adalah Kyai Haji Chudlori, yang menjadi Ketua Pengadilan Agama Magetan sejak tahun 1956 sampai dengan tahun 1984. Kemudian dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Magetan ke-3 yaitu Drs. Muh. Djamhur, SH. Mempimpin Pengadilan Agama Magetan mulai tahun 1984 sampai dengan tahun 1990.
Drs. Nachrowi, SH, menjadi Ketu ke-4 yag memimpin Pengadilan Agama Magetan. Masa jabatan beliau berakhir di tahun 1998. Kemudian dilanjutkan oleh Drs. H. Misro Ahmadi, SH yang memipin Pengadilan Agama Magetan sampai dengan Tahun 2002.
Ketua berikutnya dijabat oleh Drs. H. Miswan, SH., MH, yang menjabat sampai dengan Tahun 2006. Dimasa ini, terjadi peralihan Pengadilan Agama yang sebelumnya berada dibawah naungan Departemen Agama, sejak diberlakukannya Sistem peradilan satu atap dibawah Mahkamah Agung (MA) mulai 1 April 2004 maka Pengadilan Agama resmi berada dibawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua berikutnya, atau yang ke-7 adalah Drs. H. Sumasno, SH., M.Hum, memimpin Pengadilan Agama Magetan selama 2 Tahun sampai tahun 2008. Pada periode ini Pengadilan Agama Magetann mulai mempersiapkan Pembangunan Gedung baru yang telah disesuaikan dengan prototipe dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Pengadilan Agama kelas 1B. Selanjuntnya Ketua Pengadilan Agama Magetan digantikan oleh Drs. H. Mas'ud yang sekaligus melanjutkan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Magetan, dan beliau menjabat sampai tahun 2010.
Tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, Ketua Pengadilan Agama Magetan dijabat oleh Drs. H. Nono Sukarno N, SH., M.Hum. Dan di akhir masa jabatan beliaulah Pengadilan Agama Magetan berpindah ke Gedung Baru yang berlamat di Jalan Raya Magetan-Maospati Km. 06 Magetan kurang lebi 6 kilometer ke arah timur dari Kantor Lama.
Selanjutnya Ketua ke 10 dijabat Oleh Drs. Tamamul Abror SH yang memimpin Pengadilan Agama Magetan sampai Tahun 2013. Yang kemudian digantikan oleh Drs. H. Abd. Salam, SH., MH yang menjabat sampai Tahun 2015.
Tahun 2015 sampai Tahun 2019 Pengadilan Agama Magetan dipimpin oleh Drs. Achmad Nurul Huda, MH. Di periode ini, tepatnya Tahun 2017, Pengadilan Agama Magetan berhasil Memperoleh penghargaan dari Tim Sertefikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) dari Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama dengan Predikat A-Excellent.
Setahun berselang, dibawah kepemimpinan Drs. Achmad Nurul Huda, MH, Pengadilan Agama Magetan kembali berjuang untuk memperoleh Predikat WBK dari Kemenpan-RB dengan dicanangkannya Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Magetan pada tanggal 05 Desember 2018, namun Pengadilan Agama Magetan belum memenuhi kriteria untuk diajukan menjadi Nominator peraih predikat WBK.
Bulan Juli Tahun 2019 Kepemimpinan Pengadilan Agama Magetan digantikan oleh Dr. H. Sriyatin, SH., M.Ag., MH, yang juga berkomitmen meneruskan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Magetan. Tahun 2020 tepat nya bulan Maret posisi beliau digantikan oleh Bapak Drs. Zainal Arifin, MH, yang menjadi Ketua ke-14 Pengadilan Agama Magetan. Tak sampai satu tahun, di bulan Agustus tahun 2020 beliau mutasi di tempat yang baru, dan Kepemimpinan Pengadilan Agama Magetan digantikan oleh H. Husnul Muhyidin, S.Ag, Wakil Ketua Pengadilan Agama Magetan, karena Jabatan Ketua di Pengadilan Agama Magetan masih belum terisi. Pada bulan Februari 2021 H. Husnul Muhyidin, S.Ag resmi dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Magetan hingga bulan Juli 2021.
Pada bulan Juli 2021 Pengadilan Agama Magetan mempunyai Ketua yang baru yaitu Ibu. Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy, beliau merupakan seorang perempuan pertama yang memimpin Pengadilan Agama Magetan sampai bulan September 2022. Pada bulan September 2022 Ibu. Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy digantikan oleh Ibu. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H yang resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Magetan pada tanggal 7 September 2022.
Read MoreYURISDIKSI PENGADILAN AGAMA MAGETAN
foto : google
LIHAT PETA YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA MAGETAN
Wilayah Hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Agama Magetan adalah Kabupaten Magetan. Kabupaten Magetan sendiri, merupakan salah satu kabupaten di ujung barat Provinsi Jawa Timur, Indonesia, dengan pusat pemerintahan terletak di Kota Magetan.
Terletak di antara 7 38' 30" Lintang selatan dan 111 20' 30" Bujur Timur Batas fisik Kabupaten Magetan adalah:
- Sebelah Utara: Kabupaten Ngawi.
- Sebelah Timur: Kabupaten Madiun, Kota Madiun.
- Sebelah Selatan: Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah).
- Sebelah Barat: Kabupaten Karanganyar (Jawa Tengah).
Luas Kabupaten Magetan adalah 688,85 km² terdiri atas 19 kecamatan, yang terdiri dari 208 desa dan 27 kelurahan. Terletak di kaki Gunung Lawu, kabupaten Magetan memiliki suhu udara berkisar antara 16o - 20o C di dataran tinggi dan antara 22o - 26o C di dataran rendah. Curah hujan rata-rata mencapai 2500 – 3000 mm di dataran tinggi dan di dataran rendah antara 1300 – 1600 mm.
Dilihat dari tingkat kesuburan tanahnya, Kabupaten Magetan dapat dibagi dalam 6 tipologi wilayah:
- Tipe wilayah pegunungan, tanah pertanian subur : Kecamatan Plaosan.
- Tipe wilayah pegunungan, tanah pertanian sedang : Kecamatan Panekan dan Kecamatan Poncol.
- Tipe wilayah pegunungan, tanah pertanian kurang subur(kritis): sebagian Kecamatan Poncol, Kecamatan Parang, Kecamatan Lembeyan, dan sebagian Kecamatan Kawedanan.
- Tipe wilayah dataran rendah, tanah pertanian subur : Kecamatan Barat, Kecamatan Kartoharjo, Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Karas, Kecamatan takeran dan Kecamatan Nguntoronadi.
- Tipe wilayah dataran rendah, tanah pertanian sedang: Kecamatan Maospati, sebagian Kecamatan Bendo, sebagian Kecamatan Kawedanan, sebagian Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Ngariboyo, dan Kecamatan Magetan.
- Tipe wilayah dataran rendah, tanah pertanian kurang subur : sebagian Kecamatan Sukomoro dan sebagian Kecamatan Bendo.
Kabupaten Magetan dilintasi jalan raya utama Surabaya-Madiun-Yogyakarta dan jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa, namun jalur tersebut tidak melintasi ibukota Kabupaten Magetan. Satu-satunya stasiun yang berada di wilayah kabupaten Magetan adalah Stasiun Barat yang terletak di wilayah Kecamatan Barat. Gunung Lawu (3.265 m) terdapat di bagian barat Kabupaten Magetan, yakni perbatasan dengan Jawa Tengah. Di daerah pegunungan ini terdapat Telaga Sarangan (1000 m dpl), salah satu tempat wisata andalan kabupaten ini, yang berada di jalur wisata Magetan-Sarangan-Tawangmangu-Karanganyar. Magetan dikenal karena kerajinan kulit (untuk alas kaki dan tas), anyaman bambu, rengginan, dan produksi jeruk pamelo (jeruk bali) serta krupuk lempengnya yang terbuat dari nasi.
sumber : wikipedia
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Magetan
Read MorePENGADILAN AGAMA MAGETAN
www.pa-magetan.go.id
Jl. Raya Magetan - Maospati Km. 06, Desa Bibis, Kec. Sukomoro, Kab. Magetan, Prov. Jawa Timur, Kode Pos : 63391 |
|
+62 351 895 169 |
|
+62 351 897 378 |
|
0812 124 124 13 |
|
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Email Administrasi Perkantoran) |
|
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Email Tabayun dan Perkara) | |
magetan.pa |
|
Pengadilan Agama Magetan |
Profil Mantan Pimpinan Pengadilan Agama Magetan
R. Muhammad Mashud
|
|
K.H. Chudlori
|
|
Drs. H. Muh Djamhur, SH
|
|
Drs. Nachrowi, SH
|
|
Drs. H. Misro Ahmadi, SH
|
|
Drs. H. Miswan, SH., MH
|
|
Drs. H. Sumasno, SH., M.Hum
|
|
Drs. H. Mas'ud
|
|
Drs. H. Nono Sukarno N., SH., M.Hum
|
|
Drs. Tamamul Abror, MH
|
|
Drs. H. Abd. Salam, SH., MH
|
|
Drs. H. Acmad Nurul Huda, MH
|
|
Dr. H. Sriyatin, SH., M.Ag., MH
|
|
Drs. Zainal Arifin, MH
|
|
H. Husnul Muhyidin, S.Ag
|
|
Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy
|
|
Hj. Yurita Heldayanti, S.Ag., MH
|