Tentang e-Court
Written by Joomla on .
Written by Joomla on . Hits: 4891
Untuk Mendaftarkan Perkara melalu e-Court silakan kunjungi Website e-Court di :
- e-Court
- Pendaftaran Online
- Pembayaran Online
- Pemanggilan Online
- Peta E-Court
ELEKTRONIC COURT (E-COURT)
Ecourt adalah Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk mendaftarkan perkaranya secara Elektroni/ Online. Dalan hal pendaftaran Perkara secara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Untuk bisa mendaftarkan perkaranya, Pengguna Terdaftar harus mendaftar dan mendapatkan Akun e-Court, serta harus melalui mekanisme Validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi dimana Advokat disumpah.
Adapun Layanan yang diberikat e-Court adalah :
- Pendaftaran Perkara secara Online (e-Filling)
Setelah Terdaftar, pengguna dapat mendaftarkan perkaranya secara elektronik tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan yang sudah aktif melaksanakan layanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirm secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia,
- Pembayaran secara Online (e-Payment)
Setelah mendapatkan Taksiran Panjar Biaya secara elektronik (e-SKUM), pengguna terdaftar bisa membayar biaya perkara melalui Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluranelektronik Multi Chanel yang tersedia. (e-Payment). - Pemanggilan secara Online (e-Summons)
Pemanggilan para pihak bisa dilakukan secara elektronik (e-Summons) melalui alamat elektroni (e-Mail) yang sudah terdaftar dan diverifikasi.
Dasar Hukum Pelaksanaan ecourt adalah :
Perma Nomor 3 tahun 2018, tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Petunjuk Pelaksanaan e-court diatur dalam:
KMA No. 122 tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
Untuk Pengadilan Agama Implementasi e-court tertuang dalam :
MA-RI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMANOMOR 1294/ DjA/HK.00.6/SK/05/2018
Read More