Survey Kualitas Pelayanan & Anti Korupsi
Survey Persepsi Kualitas Pelayanan & Survey Persepsi Anti Korupsi
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik, termasuk Pengadilan Agama Magetan dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Salah satu upaya yang dilakukan dalam peningkatan pelayanan adalah dengan melalukan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan & Survey Persepsi Anti Korupsi kepada masyarakat pengguna Layanan Pengadilan Agama Magetan dengan mengukur, seberapa tinggi tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengadilan Agama Magetan.
Dengan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat ini diharapkan dapat mengetahui informasi pengguna layanan yang terdiri dari :
1. Profil pengguna layanan;
2. Persepsi pengguna layanan, dan;
3. Keluhan, saran perbaikan serta aspirasi pengguna layanan.
Laporan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan Triwulan III Tahun 2024 Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi Triwulan III Tahun 2024 SK TIM SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2024
Survey Persepsi Kualitas Pelayanan & Survey Persepsi Anti Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengusulan Dan Evaluasi Zona Integritas 2023. Peraturan sebelumnya dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik.
Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan sasaran :
- Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
- Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
- Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Unsur-unsur yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan terdiri dari 8 unsur yang terdiri dari :
1. Informasi, Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media elektronik maupun non elektronik
2. Persyaratan, Pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini
3. Prosedur/ Alur, Pelayanan yang ditetapkan unit layanan ini mudah diikuti/dilakukan
4. Jangka waktu, Penyelesaian pelaksanaan yang diterima Bapak/Ibu sesuai dengan yang ditetapkan unit layanan ini
5. Tarif/ Biaya, Pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan
6. Sarana Prasarana, Pendukung pelayanan/sistem pelayanan online yang disediakan unit layanan ini memberikan kenyamanan/mudah digunakan
7. Petugas, Pelayanan/ sistem pelayanan online pada unit layanan ini merespon keperluan Bapak/Ibu dengan cepat
8. Layanan konsultasi dan pengaduan, Yang disediakan unit layanan ini mudah digunakan/diakses
Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dapat dilakukan secara periodik dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu tertentu tersebut diantaranya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Penyelenggara publik setidaknya minimal melakukan survei sebanyak 1 tahun sekali dengan mempublikasikan hasil survei kepada masyarakat.
Tahapan Pelaksanaan Survei Survey Persepsi Kualitas Pelayanan :
Untuk kelancaran pelaksanaan survei maka diperlukan pemenuhan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan. Tahapan tersebut meliputi penyiapan kuesioner, menguji coba kuesioner, menentukan sampel, mengumpulkan data, dan mengolah data survey.
Teknis Survei Survey Persepsi Kualitas Pelayanan
Dalam pedomaan SKM diberikan teknik survei yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. teknik survei diantaranya :
1. Kuisioner dengan wawancara tatap muka.
2. Kuesioner melalui pengisian sendiri termasuk yang dikirimkan melalui surat.
3. Kuesioner elektronik (e-survei).
4. Diskusi kelompok terfokus.
5. Wawancara tidak berstruktur melalui wawancara mendalam.
Penyusunan Laporan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan & Survey Persepsi Anti Korupsi
Penyelenggara pelayanan publik yang telah melaksanakan survei harus melakukan penyusunan laporan survei. Laporan hasil survei ini dimaksudkan sebagai salah satu media atau alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik secara bertahap konsisten berkesinambungan berdasarkan informasi yang dimiliki. Laporan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan & Survey Persepsi Anti Korupsi setidaknya memuat latar belakang, tujuan, metode, jadwal pelaksanaan serta analisis data hasil survei.
Selain Survey Persepsi Kualitas Pelayanan, Pengadilan Agama Magetan juga melaksanakan Survei Indeks Persepsi Korupsi. Hal ini dilaksanakan untuk menunjang Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBM) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Teknis pelaksanaan survei Indeks Persepsi Korupsi ini bisa dilaksanakan bersamaan sengan Survei Kepuasan masyarakat dengan 4 unsur yang menjadi fokus survey, yaitu :
1. Tidak ada diskriminasi pelayanan pada unit layanan ini.
2. Tidak ada pelayanan diluar prosedur/kecurangan pelayanan pada unit layanan ini.
3. Tidak ada permintaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku pada unit layanan ini.
4. Tidak ada pungutan liar (pungli) pada unit layanan ini.
5. Tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini.