Upaya Hukum Banding
UPAYA HUKUM BANDING
- Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Agama berhak menempuh upaya hukum banding dengan mendaftarkan permohonan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah Putusan Pengadilan Agama diucapkan atau pemberitahuan Putusan Pengadilan Agama bagi pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
- Atas permohonan banding tersebut, petugas di kepaniteraan akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
- Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon banding atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan banding pada register induk perkara dan register perkara banding.
- Pemohon banding atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan banding untuk ditandatangani.
- Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan banding kepada termohon banding atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan banding.
- Jika dianggap perlu oleh pemohon banding atau kuasa hukumnyanya, alasan-alasan banding (memori banding) dapat disertakan. Jika pemohon banding atau kuasa hukumnya memasukkan memori banding, salinan memori banding akan diberitahukan kepada termohon banding atau kuasa hukumnya yang dituangkan dalam relaas.
- Atas memori banding tersebut, termohon banding atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori banding (kontra memori banding). Jika termohon banding atau kuasa hukumnya memasukkan kontra memori banding, salinan kontra memori banding akan diserahkan kepada pemohon banding atau kuasanya dan dituangkan dalam relaas.
- Setelah berkas perkara telah diminutasi, para pihak akan diberitahukan oleh jurusita/jurusita pengganti untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) yang dituangkan dalam relaas. Kesempatan mempelajari/ memeriksa berkas perkara adalah selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan inzage.
- Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.
- Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasa hukumnyanya) dengan menyertakan akta panitera. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi Agama disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
- Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Agama, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.