PA Magetan Hadiri Audiensi Kerja Sama dengan Pemkab Magetan

Pengadilan Agama Magetan menghadiri kegiatan audiensi terkait penyusunan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Magetan pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Magetan. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang sebelumnya diajukan oleh Pengadilan Agama Magetan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan. Dari PA Magetan, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. bersama Panitera Hj. Nilna Niamatin, S.Ag., M.H.
Audiensi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Sekretariat Daerah sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dengan lembaga peradilan. Pertemuan tersebut membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama yang diharapkan dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Melalui pertemuan ini, kedua pihak berdiskusi mengenai bentuk kerja sama yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Kegiatan berlangsung dalam suasana dialog yang konstruktif dan penuh semangat kolaborasi.

Ketua Pengadilan Agama Magetan, Dr. Hermin Sriwulan, menyampaikan apresiasi atas kesempatan audiensi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. Ia berharap kerja sama yang akan terjalin nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami menyambut baik audiensi ini sebagai langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Magetan dengan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan audiensi ini, diharapkan dapat terbangun kolaborasi yang lebih erat antara kedua lembaga dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Magetan. Kehadiran pimpinan dan pejabat dari Pengadilan Agama Magetan menunjukkan komitmen institusi dalam membangun koordinasi lintas lembaga. Dengan demikian, sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dapat terus terjalin demi kepentingan masyarakat luas.
(PA.Mgt/WTH)












