Dirjen Badilag Sidak Optimalisasi Ecourt Di Pengadilan Agama Magetan
Magetan | pa-magetan.go.id | Direktur Jenderal Peradilan Agama (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) melakukan Inspeksi Mendada di Pengadilan Agama Magetan, pada hari Senin (29/07) sore. Beliau melakukan tanya jawab kepada petugas PTSP Pengadilan Agama Magetan mengenai proses dan tata cara berperkara di Pengadilan Agama Magetan. Beliau didampingi beberapa pejabat dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya memonitoring seluruh sarana dan prasarana penunjang pelayanan perkara yang prima di Pengadilan Agama Magetan. Dalam melakukan upaya pemberian layanan prima kepada pihak berperkara dibutuhkan sumberdaya manusia yang dapat menerapkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun) dalam melayani pihak berperkara.
Selain itu juga dibutuhkan keandalan dalam penyedian sarana dan prasarana IT serta penunjang lain sehingga pihak berperkara merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan yang diberikan. Hal ini juga turut dimonitoring secara langsung oleh Direktur Jenderal Peradilan Agama (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) dalam kunjungannya ke Pengadilan Agama Magetan.
Beliau juga melakukan diskusi secara langsung kepada seluruh petugas PTSP, Posbakum, PT.Pos & BSI secara mendetail, untuk mengetahui dan memotret secara langsung apakah proses-proses berperkara di Pengadilan Agama Magetan, sudah sesuai dengan prosedur.
Dalam kunjungan kali ini, Beliau juga melakukan memonitoring pemanfaatan ecourt di Pengadilan Agama Magetan. Salah satu langkah strategis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yaitu dengan melakukan upaya untuk Peningkatan Layanan E-Court baik di pengadilan agama tingkat pertama dan tingkat banding. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan seluruh satuan kerja Tingkat pertama dan Tingkat banding Peradilan Agama berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-court sebagai wadah percepatan pelayanan dan penegakan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pelaksanaan Ecourt sendiri berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 1295/DJA/HK2.6/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024, perihal "Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court. Di Pengadilan Agama Magetan sendiri, pemanfaatan ecourt sudah mencapai 40%. Hal ini tentunya, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mensosialisasikan kepada pihak berperkara untuk dapat memanfaatkan layanan ecourt.
Ketua Pengadilan Agama Magetan (Makhmud, S.Ag., M.H.) juga menyambut hangat kedatangan Direktur Jenderal Peradilan Agama, Beliau juga berkomitmen untuk terus meningkatkan proses pelayanan sesuai arahan dan temuan dari Direktur Jenderal Peradilan Agama, untuk segera diperbaiki dalam waktu cepat, sehingga seluruh proses berperkara dapat berjalan dengan cepat, mudah dan sesuai peraturan yang berlaku, imbuhnya.
Semoga yang kegiatan ini diberkahi Allah SWT dan bermanfaat dalam peningkatan pelayanan kepada para pencari keadilan. Aamiin...
(Pa.Mgt/TO)
Magetan, 29 Juli 2024