Perluas Pemahaman Prosedur Mediasi, KPA Magetan Berikan Pembekalan
Ke Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Magetan | pa-magetan.go.id | Sebagai upaya untuk memperluas wawasan dan pemahaman mahasiswa mengenai prosedur mediasi di pengadilan, khususnya dalam lingkup Peradilan Agama, PA Magetan menyelenggarakan kegiatan pembekalan materi bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pembekalan materi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Magetan, Dr. Hermin Sriwulan, S.HI., S.H., M.HI.. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (17/07/2025), di ruang Media Center PA Magetan. Kegiatan ini diikuti oleh 9 (sembilan) mahasiswa PKL Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 1 (satu) mahasiswa magang mandiri Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Jember, dan 1 (satu) mahasiswa magang mandiri Prodi Akutansi Politeknik Negeri Madiun.
Dalam penyampaiannya, Ketua PA Magetan menjelaskan materi terkait prosedur mediasi mulai dari pengertian mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, jenis perkara yang wajib di mediasi, sifat mediasi, pengecualian perkara mediasi, dan hal-hal lainnya terkait mediasi. Dalam pemaparannya, Ketua PA Magetan menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian penting dari proses penyelesaian perkara perdata, termasuk perkara perceraian yang menjadi kewenangan pengadilan agama. Lebih lanjut, beliau menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, mulai dari penunjukan mediator, tahapan pertemuan para pihak, hingga pembuatan laporan hasil mediasi oleh mediator. Tidak lupa dijelaskan pula perbedaan antara mediasi yang berhasil dan tidak berhasil, serta dampaknya terhadap proses persidangan pokok perkara. Beliau juga menegaskan bahwa mediasi ini benar-benar proses yang sangat penting dan tidak boleh terlewatkan dalam proses persidangan, sebagaimana Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg dan dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum jika tidak menempuh mediasi.
Para mahasiswa terlihat antusias mengikuti sesi pembekalan materi ini. Beberapa dari mahasiswa mengajukan pertanyaan seputar realisasi mediasi yang pernah diikuti oleh mahasiswa. Pada sesi tanya jawab ini juga membahas terkait banyaknya masyarakat yang masih cukup awam terkait proses mediasi ini dan menganggap sebagai proses formalitas saja. Namun, Ketua PA juga menjelaskan bahwa mediasi ini bukan sekedar hanya formalitas belaka, akan tetapi sebuah proses penting agar tercapai suatu kesepakatan.
Ketua PA Magetan menyambut baik antusiasme tersebut, serta menyampaikan harapan terbaik bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan PKL. “Saya berharap adik-adik mahasiswa semua bisa memanfaatkan momentum PKL ini untuk menyerap sebanyak mungkin ilmu, serta mendapatkan pengalaman melihat langsung bagaimana lembaga peradilan bekerja. Saya juga membuka kesempatan lebar bagi adik-adik semuanya yang menginginkan diskusi lebih lanjut, dengan harapan untuk lebih menguatkan pemahaman terkait teori maupun praktik khususnya dalam lingkup peradilan agama”, tutup Beliau.
(PA.Mgt/PKL)
Magetan, 17 Juli 2025