Selamat Datang

Agen Perubahan Tahun 2026

Agen Perubahan Tahun 2026

Selamat Datang

Duta Layanan Tahun 2026

Duta Layanan Tahun 2026

Sisa Panjar Yang Belum Diambil Bulan Desember 2025

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Program Prioritas Badilag Tahun 2025

Program Prioritas Badilag Tahun 2025

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

Prestasi Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah Dibawah 1000 Perkara Semester 1 Tahun 2025

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

INSTAGRAM PENGADILAN AGAMA MAGETAN

SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Halaman Intagram ini dipergunakan sebagai media informasi dan interaksi di Pengadilan Agama Magetan
SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Penerbitan Salinan Putusan & Akta Cerai Secara Elektronik

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN & PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN

LAPORKAN !!!

LAPORKAN !!!

Kami Aparatur Pengadilan Agama Magetan Tidak Menerima Tamu Yang Berhubungan Dengan Perkara

MOHON MAAF !!!

MOHON MAAF !!!

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

NO INFORMASI

NO INFORMASI

DENGAN E-COURT GAK PERLU REPOT

YUKS PAKAI E-COURT !!!

YUKS PAKAI E-COURT !!!

HINDARI CALO !!!

URUS BERKAS ANDA SENDIRI, TANPA PERANTARA

URUS BERKAS ANDA SENDIRI, TANPA PERANTARA

Kepada Para Pendaftar Perkara Yang Berstatus PNS, TNI & POLRI Harus Melampirkan Surat Izin Cerai/ Rekomendasi Dari Atasan

PENGUMUMAN !!!

PENGUMUMAN !!!

Pengadilan Agama Magetan

ANTRIAN SIDANG ONLINE

ANTRIAN SIDANG ONLINE

Masa Waktu Upaya Hukum Banding E-Court, 14 Hari Kalender

PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

LAYANAN POSBAKUM (GRATIS !!!), HANYA ADA DI DALAM KANTOR PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MOHON PERHATIANNYA !!!

MOHON PERHATIANNYA !!!

Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Agama Magetan
Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

31 March 2026

PA Magetan Hadiri Pisah Sambut Dandim 0804, Perkuat Sinergi Antar Lembaga Pengadilan Agama Magetan menghadiri acara pisah sambut Komandan Kodim 0804/Magetan yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Surya Graha Magetan dan dihadiri...

31 March 2026

PA Magetan Ikuti Review ZI PTA Surabaya, Siap Menuju WBK Tahun Mendatang Pengadilan Agama Magetan mengikuti kegiatan pembinaan dan monitoring evaluasi Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada selasa tanggal 31 maret 2026 bertempat di Pengadilan Agama...

 

 

Sidang Hari Ini

Prosedur Mediasi

Hits: 13763

PROSEDUR MEDIASI

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Berikut Tahapan Mediasi Di Pengadilan Agama sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016.

  1. Tahap Pra Mediasi
    • Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
    • Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 Hari Kerja.
    • Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
    • Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki.
    • Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.
  2. Tahap Proses Mediasi.
    • Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis.
    • Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk.
    • Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.
    • Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
    • Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut
  3. Mediasi Mencapai Kesepakatan
    • Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
    • Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
    • Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.
    • Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
    • Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.
  4. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
    • Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.
    • Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
    • Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
  5. Tempat Penyelenggaraan Mediasi
    • Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan.
    • Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya
  6. Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
    • Para pihak yang bersepakat menempuh perdamaian di tingkat Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili.
    • Ketua Pengadilan Agama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut.
    • Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama dapat mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam Akta perdamaian. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.

Berikut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Read More

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Read More

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

104 Program Prioritas
206 Lapor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2026

UserWay