Gugatan Sederhana
GUGATAN SEDERHANA
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadapgugatanperdata dengan nilaigugatanmateril paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktiansederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.
Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Berikut Surat Edaran beserta Lampirannya :
3.Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana
4.Formulir Penetapan Dismissal
5.Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur
8.Formulir Kontra Memori Keberatan
10.Contoh Akta Perdamaian di luar Sidang
12.SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana
13.SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal