Sisa Panjar Yang Belum Diambil Bulan Agustus 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

SURVEI

PENILAIAN INTEGRITAS 2024

PENILAIAN INTEGRITAS 2024

INSTAGRAM PENGADILAN AGAMA MAGETAN

SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Halaman Intagram ini dipergunakan sebagai media informasi dan interaksi di Pengadilan Agama Magetan
SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Prestasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

Prestasi Kinerja E-Court Tingkat Banding

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

Panggilan Sidang (Ghaib) Bulan Juni, Juli & Agustus 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Bulan September 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Bulan Oktober 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Bulan November 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Bulan Desember 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Pengadilan Agama Magetan

ANTRIAN SIDANG ONLINE

ANTRIAN SIDANG ONLINE

DAFTARKAN PERKARA ANDA SENDIRI, JANGAN MELALUI CALO !!!

MOHON PERHATIANNYA

MOHON PERHATIANNYA

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Program Pioritas Badilag Tahun 2024

Program Pioritas Badilag Tahun 2024

Mulai 1 Mei 2024 Pengajuan Kasasi & Peninjauan Kembali Dilakukan Secara Elektronik

INFORMASI !!!

INFORMASI !!!

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

JAM KERJA DAN PELAYANAN

JAM KERJA DAN PELAYANAN

Terima Kasih Atas Penghargaan, Kepercayaan dan Penilaian Yang Baik Kepada Kami

Alhamdulillahi rabbil 'alamin

Alhamdulillahi rabbil 'alamin

Masa Waktu Upaya Hukum Banding E-Court, 14 Hari Kalender

PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

Kami Aparatur Pengadilan Agama Magetan Tidak Menerima Tamu Yang Berhubungan Dengan Perkara

MOHON MAAF !!!

MOHON MAAF !!!

JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN & PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN

LAPORKAN !!!

LAPORKAN !!!

PENGUMUMAN

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2024

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2024

Anda Dapat Ambil Akta Cerai/ Salinan Putusan/ Penatapan Dengan Mudah & Cepat Di Pengadilan Agama Magetan !!!

DRIVE- THRU

DRIVE- THRU

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

INFORMASI & PENGADUAN

INFORMASI & PENGADUAN

LAYANAN POSBAKUM (GRATIS !!!), HANYA ADA DI DALAM KANTOR PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MOHON PERHATIANNYA !!!

MOHON PERHATIANNYA !!!

Kepada Para Pendaftar Perkara Yang Berstatus PNS, TNI & POLRI Harus Melampirkan Surat Izin Cerai/ Rekomendasi Dari Atasan

PENGUMUMAN !!!

PENGUMUMAN !!!

Tata Cara Pengambilan Produk Pengadilan Melalui Drive Thru

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Agama Magetan
Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

09 September 2024

Gerak Cepat Dengan Hakim Baru, Untuk Geber Prestasi & Pelayanan Di Pengadilan Agama Magetan Magetan | pa-magetan.go.id | Ketua Pengadilan Agama Magetan melantik Hakim Pengadilan Agama Magetan (Ibu Uswatul Fikriyah, S.HI., M.H.). Pelantikan di didasarkan pada Persetujuan Ketua Mahkamah Agung...

 

 

Sidang Hari Ini

Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan

Hits: 13017

PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN/ PERMOHONAN

Untuk mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan di Pengadilan Agama Magetan, yang harus dilakukan adalah :

  1. Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas pendaftaran. Jumlah salinan surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah dengan 4 (empat) salinan untuk majelis hakim dan arsip. Jika penggugat/pemohon menguasakan kepada kuasa hukum, Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum dan fotokopi kartu advokat kuasa hukum juga harus dilampirkan. Salinan dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut. Salinan dokumen yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
  2. Dokumen kemudian diperiksa kelengkapannya oleh petugas di kepaniteraan. Apabila dokumen dinyatakan belum lengkap maka dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Jika dokumen dinyatakan lengkap maka petugas di kepaniteraan akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  4. Setelah menyetorkan panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk, penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran panjar biaya perkara kepada petugas di kepaniteraan. Petugas kemudian membukukan panjar biaya perkara ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan perkara pada register induk perkara.
  5. Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya beberapa hari kemudian akan menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Bagi pihak tergugat, surat panggilan disertai dengan salinan surat gugatan.

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Read More

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Read More

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan simari komdanas sipp direktori
sikep abs lpse jdih

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2024

UserWay