Sisa Panjar Yang Belum Diambil Bulan Agustus 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

SURVEI

PENILAIAN INTEGRITAS 2024

PENILAIAN INTEGRITAS 2024

INSTAGRAM PENGADILAN AGAMA MAGETAN

SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Halaman Intagram ini dipergunakan sebagai media informasi dan interaksi di Pengadilan Agama Magetan
SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Prestasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

Prestasi Kinerja E-Court Tingkat Banding

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

Panggilan Sidang (Ghaib) Bulan Juni, Juli & Agustus 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Bulan September 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Bulan Oktober 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Bulan November 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Bulan Desember 2024

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Pengadilan Agama Magetan

ANTRIAN SIDANG ONLINE

ANTRIAN SIDANG ONLINE

DAFTARKAN PERKARA ANDA SENDIRI, JANGAN MELALUI CALO !!!

MOHON PERHATIANNYA

MOHON PERHATIANNYA

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Program Pioritas Badilag Tahun 2024

Program Pioritas Badilag Tahun 2024

Mulai 1 Mei 2024 Pengajuan Kasasi & Peninjauan Kembali Dilakukan Secara Elektronik

INFORMASI !!!

INFORMASI !!!

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

JAM KERJA DAN PELAYANAN

JAM KERJA DAN PELAYANAN

Terima Kasih Atas Penghargaan, Kepercayaan dan Penilaian Yang Baik Kepada Kami

Alhamdulillahi rabbil 'alamin

Alhamdulillahi rabbil 'alamin

Masa Waktu Upaya Hukum Banding E-Court, 14 Hari Kalender

PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

Kami Aparatur Pengadilan Agama Magetan Tidak Menerima Tamu Yang Berhubungan Dengan Perkara

MOHON MAAF !!!

MOHON MAAF !!!

JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN & PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN

LAPORKAN !!!

LAPORKAN !!!

PENGUMUMAN

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2024

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2024

Anda Dapat Ambil Akta Cerai/ Salinan Putusan/ Penatapan Dengan Mudah & Cepat Di Pengadilan Agama Magetan !!!

DRIVE- THRU

DRIVE- THRU

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

INFORMASI & PENGADUAN

INFORMASI & PENGADUAN

LAYANAN POSBAKUM (GRATIS !!!), HANYA ADA DI DALAM KANTOR PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MOHON PERHATIANNYA !!!

MOHON PERHATIANNYA !!!

Kepada Para Pendaftar Perkara Yang Berstatus PNS, TNI & POLRI Harus Melampirkan Surat Izin Cerai/ Rekomendasi Dari Atasan

PENGUMUMAN !!!

PENGUMUMAN !!!

Tata Cara Pengambilan Produk Pengadilan Melalui Drive Thru

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Agama Magetan
Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

09 September 2024

Gerak Cepat Dengan Hakim Baru, Untuk Geber Prestasi & Pelayanan Di Pengadilan Agama Magetan Magetan | pa-magetan.go.id | Ketua Pengadilan Agama Magetan melantik Hakim Pengadilan Agama Magetan (Ibu Uswatul Fikriyah, S.HI., M.H.). Pelantikan di didasarkan pada Persetujuan Ketua Mahkamah Agung...

 

 

Sidang Hari Ini

Hits: 13575

UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK)

  1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:
    • Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara;
    • Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang);
    • Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
    • Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
  2. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama.
  3. Atas permohonan PK tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon PK atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  4. Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon PK atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan PK pada register induk perkara dan register perkara PK.
  5. Pemohon PK atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan PK untuk ditandatangani.
  6. Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan permohonan PK disertai salinan alasan-alasan PK kepada termohon PK atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 14 hari setelah tanggal pernyataan kasasi yang dituangkan dalam relaas.
  7. Atas alasan-alasan PK tersebut, termohon PK atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban/tanggapan atas alasan-alasan PK yang selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 30 hari sesudah salinan alasan-alasan PK diterima. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima di kepaniteraan harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
  8. Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali harus dikirim ke Mahkamah Agung.
  9. Pencabutan permohonan PK diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera
  10. Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Agama, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Read More

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Read More

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan simari komdanas sipp direktori
sikep abs lpse jdih

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2024

UserWay